peraturan:uu:7tahun1983:ps14:ay5
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan, wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran atau penerimaan brutonya.
peraturan/uu/7tahun1983/ps14/ay5.txt · Last modified: (external edit)