User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:ps14:ay4

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, dan karenanya tidak diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan Norma Penghitungan tanpa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

peraturan/uu/7tahun1983/ps14/ay4.txt · Last modified: (external edit)