peraturan:uu:7tahun1983:ps14:ay3
(3) Jumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) disesuaikan dengan faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
peraturan/uu/7tahun1983/ps14/ay3.txt · Last modified: (external edit)