peraturan:uu:7tahun1983:ps12:ay1
(1) Tahun Pajak adalah tahun takwim, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
peraturan/uu/7tahun1983/ps12/ay1.txt · Last modified: 2023/03/07 19:21 (external edit)