User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:ps11:ay5

(5) Jumlah awal dari masing-masing golongan 1, golongan 2 dan golongan 3 untuk suatu tahun pajak adalah sama dengan dasar penyusutan pada tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan penyusutan yang diperkenankan pada tahun pajak sebelumnya.

peraturan/uu/7tahun1983/ps11/ay5.txt · Last modified: (external edit)