peraturan:uu:7tahun1983:jelas:umum:post:c
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, oleh karena tarip marginal tertinggi hanya 35% (tiga puluh lima persen), maka kerelaan Wajib Pajak untuk membayar akan meningkat; meningkatnya kerelaan membayar dan bertambah mudahnya bagi administrasi pajak untuk menguji akan lebih meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/umum/post/c.txt · Last modified: (external edit)