User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:umum:post:a

a. sederhana, artinya bagi Wajib Pajak mudah untuk menghitung, bagi administrasi pajak mudah menguji penghitungan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak; juga bagi Wajib Pajak badan tidak ada lagi tarip yang berbeda-beda, sehingga lebih mendukung lagi kesederhanaan dan kemudahan seperti disebutkan di atas.

peraturan/uu/7tahun1983/jelas/umum/post/a.txt · Last modified: (external edit)