peraturan:uu:7tahun1983:jelas:umum:5:d
d. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967, yang mengatur mengenai tata cara pengenaan pajak atas penghasilan, terutama berupa laba usaha, sepanjang mengenai tata cara pemungutan oleh pihak lain (MPO) dan pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri (MPS-Masa) dalam tahun berjalan serta perhitungan pada akhir tahun (MPS-Akhir).
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/umum/5/d.txt · Last modified: (external edit)