User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:umum:5:b

b. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, yang mengatur mengenai materi pengenaan dan tata cara pengenaan pajak atas penghasilan dari orang-orang pribadi. Dalam ordonansi ini juga diatur pemotongan pajak oleh pemberi kerja atas penghasilan dari pegawai atau karyawan dari pemberi kerja tersebut.

peraturan/uu/7tahun1983/jelas/umum/5/b.txt · Last modified: (external edit)