peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps9:ay1:h
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya tidak merupakan biaya perusahaan, melainkan penggunaan dari penghasilan, oleh karena itu pengeluaran demikian tidak boleh mengurangi penghasilan kena pajak.
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps9/ay1/h.txt · Last modified: (external edit)