User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps9:ay1:d

Semua kenikmatan yang diberikan kepada karyawan/ karyawati, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja, sebab pemberian kenikmatan tersebut bukan sebagai penghasilan bagi penerima (karyawan/karyawati), sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d.
Berkenaan dengan daerah terpencil, maka Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan tentang pengertian daerah terpencil, yaitu daerah yang tidak terdapat tempat tinggal yang disewa, sehingga oleh karena itu perusahaan harus menyediakan tempat tinggal untuk pegawai atau karyawan/karyawati. Dengan demikian hanya pengeluaran untuk itu boleh dikurangkan.

peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps9/ay1/d.txt · Last modified: (external edit)