peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps5:ay2
Undang-undang ini tidak bermaksud untuk mengenakan pajak atas bentuk usaha tetap, apabila diperoleh penghasilan oleh induk perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan bentuk usaha tetap itu, sedangkan atas penghasilan itu telah dilakukan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 26. Biaya-biaya untuk mendapatkan, mempertahankan dan menagih penghasilan induk perusahaan tersebut juga tidak dapat dibebankan kepada bentuk usaha tetap di Indonesia.
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps5/ay2.txt · Last modified: (external edit)