User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps5:ay1:b

Bila induk perusahaan atau badan lain di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa, melakukan kegiatan yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetapnya di Indonesia, maka penghasilan dari kegiatan tersebut harus dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan, agar supaya penghasilan kegiatan-kegiatan tertentu yang pada hakekatnya termasuk kegiatan usaha tetap, dapat dikenakan pajak kepada bentuk usaha tetap tersebut untuk mencegah adanya alasan, bahwa kegiatan-kegiatan tertentu tidak termasuk kegiatan- kegiatan bentuk usaha tetap, padahal Pajak Penghasilan atas kegiatan-kegiatan itu seharusnya menjadi tanggung jawab bentuk usaha tetap itu.

peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps5/ay1/b.txt · Last modified: (external edit)