peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps5:ay1
Penghasilan yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps5/ay1.txt · Last modified: (external edit)
Penghasilan yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut: