peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps4:ay3:f
Harta yang dialihkan kepada perseroan, persekutuan atau badan-badan lainnya sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal tidak dikenakan pajak pada saat pengalihan kepada perseroan itu, melainkan dikemudian hari, apabila harta itu dijual atau dialihkan lagi; oleh karena itu penilaian harta tersebut ketika perseroan menerima pengalihan harus sama dengan harga sisa buku pada saat pengalihan.
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps4/ay3/f.txt · Last modified: (external edit)