peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps4:ay3:b
Warisan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang di terima ahli waris tidak merupakan Obyek Pajak, walaupun warisan itu jumlahnya besar. Warisan sebagai Subyek Pajak, baru dikenakan pajak apabila warisan tersebut memberikan penghasilan, misalnya sewa yang diterima dari rumah warisan.
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps4/ay3/b.txt · Last modified: (external edit)