User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps4:ay1:h

Yang dimaksud di sini adalah pembayaran royalti atau apapun namanya sehubungan dengan penggunaan hak: hak paten/oktroi, lisensi, merek dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan, cara pengerjaan, hak pengarang dan hak cipta mengenai sesuatu karya di bidang kesenian atau ilmiah, termasuk karya film sinematografi.
Pada dasarnya pembayaran royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu pembayaran atas penggunaan:

  1. hak atas harta tak berwujud: hak pengarang, paten, merek dagang, formula atau rahasia perusahaan;
  2. hak atas harta berwujud: hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
  3. jasa: pemberian informasi yang diperlukan mengenai usaha dan investasi pada umumnya, pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan pada khususnya; yang dimaksudkan dengan informasi di sini adalah informasi yang belum diungkapkan secara terbuka.
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps4/ay1/h.txt · Last modified: (external edit)