User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps4:ay1:c

Yang dimaksud dengan laba bruto usaha adalah penghasilan bruto yang diperoleh dari usaha.
Laba bruto usaha ditambah penghasilan bruto lainnya sama dengan jumlah penghasilan bruto seluruhnya.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan perlu dilaporkan laba bruto usaha dan pengurangan yang diperbolehkan oleh undang-undang ini.
Jadi tidak dimaksudkan, bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan hanya dilaporkan penghasilan kena pajak. Penambahan penghasilan lain-lain dan pengurangan biaya lain-lain terhadap laba netto dari usaha mencerminkan adanya apa yang disebut dalam dunia perpajakan sebagai kompensasi horisontal.
Baik laba netto usaha maupun penghasilan lain-lain setelah dikurangi biaya yang bersangkutan dapat menjadi negatif.
Kompensasi horisontal semacam itu diperbolehkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps4/ay1/c.txt · Last modified: (external edit)