User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps33:ay2:b

Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak ditentukan, tidak dapat dinikmati lagi terhitung mulai tanggal berlakunya undang-undang ini, misalnya:

  • fasilitas perpajakan yang diberikan kepada PT Danareksa, berupa pembebasan Pajak Perseroan atas laba usaha dan pembebasan Bea Meterai Modal atas penempatan dan penyetoran modal saham, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1680/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976;
  • fasilitas perpajakan yang diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas yang menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal, berupa keringanan tarip Pajak Perseroan, berdasarkan Keputusan Menteri keuangan No. 112/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979.
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps33/ay2/b.txt · Last modified: (external edit)