Bentuk usaha tetap di Indonesia dari badan atau perusahaan luar negeri digolongkan sebagai Subyek Pajak dalam negeri. Pada prinsipnya Subyek Pajak dalam negeri akan dikenakan pajak atas seluruh penghasilannya di manapun diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Penghasilan dari bentuk usaha tetap sebagai Wajib Pajak dalam negeri dirumuskan tersendiri dalam Pasal 5. Yang dapat mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia bukan saja setiap badan, tetapi juga setiap perusahaan termasuk perusahaan perseorangan di luar Indonesia.
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah wujud tertentu atau sesuatu yang kurang lebih mempunyai sifat tetap, yang dijadikan pusat kegiatan sebagian atau seluruh usaha di Indonesia dari suatu badan atau perusahaan yang didirikan, bertempat kedudukan atau berada di luar Indonesia.
Yang dimaksud dengan menjalankan usaha secara teratur ialah melakukan kegiatan usaha yang menunjukkan adanya maksud untuk dilakukan terus-menerus. Misalnya dalam hal pemberian jasa-jasa (furnishing of services), yang di dalamnya termasuk pemberian jasa konsultasi (consultancy services), apabila diberikan satu kali oleh seorang asing yang datang di Indonesia sebagai turis, karena kebetulan diminta oleh seorang temannya di Indonesia, maka pemberian jasa semacam itu belum termasuk kegiatan usaha yang dilakukan secara teratur, dan oleh karena itu belum dapat dianggap adanya bentuk usaha tetap di Indonesia.
Namun apabila turis tersebut datang lagi ke Indonesia untuk memberikan jasa konsultasi atas nama suatu perusahaan luar negeri karena misalnya direkomendasikan oleh temannya tersebut di atas, kepada suatu perusahaan di Indonesia, maka telah terdapat suatu petunjuk tentang adanya maksud untuk memberikan jasa konsultasi di Indonesia secara terus-menerus dan oleh karena itu dalam hal ini telah terdapat bentuk usaha tetap di Indonesia.
Perusahaan asuransi luar negeri mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila perusahaan tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia, melalui karyawannya atau perwakilan lain, yang bukan merupakan agen yang mempunyai kedudukan bebas (independent).
Sebuah perusahaan luar negeri tidak dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila dalam melakukan kegiatannya di Indonesia, dipergunakan perantara atau broker atau agen lain yang sifatnya bebas, asalkan perantara atau agen tersebut bertindak dalam rangka perusahaannya sendiri. Oleh karena itu, bila agen tersebut bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama perusahaan luar negeri, maka perantara atau agen tersebut tidak memenuhi syarat sebagai agen yang mempunyai kedudukan yang bebas, dengan perkataan lain, perantara atau agen tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan luar negeri tersebut.