User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps18:ay4

Dalam hal terdapat beberapa pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih, maka tarip terendah 15% (lima belas persen) hanya dapat diberlakukan satu kali saja. Dalam hal salah satu pihak menderita kerugian, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan terhadap penghasilan pihak lainnya, akan tetapi berlaku kompensasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps18/ay4.txt · Last modified: (external edit)