User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps12:ay2

Pemakaian tahun pajak, baik berdasarkan tahun takwim atau tahun buku harus taat asas. Hal ini terutama untuk mencegah kemungkinan adanya penggeseran laba atau rugi, apabila Wajib Pajak diberi kebebasan untuk setiap saat berganti tahun pajaknya.
Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak ingin mengadakan perubahan tahun pajak, maka kepadanya diwajibkan untuk terlebih dahulu meminta persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps12/ay2.txt · Last modified: (external edit)