User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps11:ay7:b

Penarikan yang lain dari yang disebut di atas, disebut penarikan dari pemakaian karena sebab biasa, misalnya karena harta tersebut dijual. Penerimaan netto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dengan biaya yang seharusnya dan benar-benar dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut, dikurangkan dari jumlah awal golongan harta yang bersangkutan.
Contoh (lanjutan penghitungan pada Huruf a)

Jumlah awal per 1-1-1986 = Rp2.500,-
1986: Tambahan: = Rp0,-
Pengurangan: mobil “B” dijual (karena sebab biasa)
harga perolehan (1984) = Rp2.500,-
telah disusut (1984 & 1985) = Rp1.875,-
harga sisa buku (1986) = Rp625,-
harga penjualan = Rp1.000,-
Penghitungan Penyusutan
Jumlah awal (1-1-1986) = Rp2.500,-
Tambahan = Rp0,-
Pengurangan (harga jual “B”) = (Rp1.000,-)
Dasar penyusutan = Rp1.500,-
Penyusutan 50% = (Rp750,-)
Jumlah awal per 1-1-1987 = Rp750,-
Catatan: harga sisa buku sebesar Rp625,- tidak dihiraukan.
peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps11/ay7/b.txt · Last modified: (external edit)