User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:jelas:ps10:ay1:a

Terdapat pertukaran saham dari suatu badan dengan harta orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, maka dasar penilaian saham atau penyertaan lainnya adalah sama dengan nilai harta yang dialihkan (perubahan bentuk dari perseorangan menjadi badan tidak mengakibatkan terhutangnya pajak, dan apabila saham-saham tersebut dialihkan dengan memperoleh laba, maka laba ini baru dikenakan pajak);

peraturan/uu/7tahun1983/jelas/ps10/ay1/a.txt · Last modified: (external edit)