peraturan:uu:7tahun1983:awal:timbang:b
b. bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam menunjang pembiayaan pembangunan;
peraturan/uu/7tahun1983/awal/timbang/b.txt · Last modified: (external edit)