User Tools

Site Tools


peraturan:uu:7tahun1983:awal:cabut:2

2. Pasal 9, Pasal 12 ke 4 dan ke 5, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

peraturan/uu/7tahun1983/awal/cabut/2.txt · Last modified: (external edit)