peraturan:uu:6tahun1983:ps9:ay3
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
peraturan/uu/6tahun1983/ps9/ay3.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)