peraturan:uu:6tahun1983:ps9:ay1
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terhutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terhutangnya pajak atau masa pajak berakhir.
peraturan/uu/6tahun1983/ps9/ay1.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)