peraturan:uu:6tahun1983:ps8:ay1
(1) Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
peraturan/uu/6tahun1983/ps8/ay1.txt · Last modified: (external edit)