peraturan:uu:6tahun1983:ps7
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
peraturan/uu/6tahun1983/ps7.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)