peraturan:uu:6tahun1983:ps6:ay2
(2) Pengiriman Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos dan Giro harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
peraturan/uu/6tahun1983/ps6/ay2.txt · Last modified: by 127.0.0.1