peraturan:uu:6tahun1983:ps5
Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
peraturan/uu/6tahun1983/ps5.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)