peraturan:uu:6tahun1983:ps44:ay3
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
peraturan/uu/6tahun1983/ps44/ay3.txt · Last modified: (external edit)