peraturan:uu:6tahun1983:ps44:ay2
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
peraturan/uu/6tahun1983/ps44/ay2.txt · Last modified: (external edit)
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: