peraturan:uu:6tahun1983:ps41:ay1
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
peraturan/uu/6tahun1983/ps41/ay1.txt · Last modified: (external edit)