peraturan:uu:6tahun1983:ps40
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
peraturan/uu/6tahun1983/ps40.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)