peraturan:uu:6tahun1983:ps4:ay2
(2) Dalam hal wajib Pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
peraturan/uu/6tahun1983/ps4/ay2.txt · Last modified: by 127.0.0.1
(2) Dalam hal wajib Pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.