User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:ps39:ay2

(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.

peraturan/uu/6tahun1983/ps39/ay2.txt · Last modified: by 127.0.0.1