peraturan:uu:6tahun1983:ps39:ay1:pr2
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau yang tidak dibayar.
peraturan/uu/6tahun1983/ps39/ay1/pr2.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)