peraturan:uu:6tahun1983:ps30
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.
peraturan/uu/6tahun1983/ps30.txt · Last modified: (external edit)