User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:ps3:ay4

(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.

peraturan/uu/6tahun1983/ps3/ay4.txt · Last modified: (external edit)