peraturan:uu:6tahun1983:ps3:ay3:b
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
peraturan/uu/6tahun1983/ps3/ay3/b.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.