peraturan:uu:6tahun1983:ps3:ay2
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/uu/6tahun1983/ps3/ay2.txt · Last modified: (external edit)