peraturan:uu:6tahun1983:ps28:ay5
(5) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
peraturan/uu/6tahun1983/ps28/ay5.txt · Last modified: (external edit)