peraturan:uu:6tahun1983:ps28:ay2
(2) Bagi Wajib Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak yang terhutang.
peraturan/uu/6tahun1983/ps28/ay2.txt · Last modified: (external edit)