User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:ps28:ay1

(1) Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan jumlah pajak terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

peraturan/uu/6tahun1983/ps28/ay1.txt · Last modified: (external edit)