User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:ps26:ay5

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

peraturan/uu/6tahun1983/ps26/ay5.txt · Last modified: by 127.0.0.1