peraturan:uu:6tahun1983:ps26:ay5
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
peraturan/uu/6tahun1983/ps26/ay5.txt · Last modified: (external edit)