User Tools

Site Tools


peraturan:uu:6tahun1983:ps26:ay4

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

peraturan/uu/6tahun1983/ps26/ay4.txt · Last modified: 2023/03/06 22:30 (external edit)