peraturan:uu:6tahun1983:ps26:ay3
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
peraturan/uu/6tahun1983/ps26/ay3.txt · Last modified: (external edit)