peraturan:uu:6tahun1983:ps26:ay2
(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
peraturan/uu/6tahun1983/ps26/ay2.txt · Last modified: (external edit)
(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.